Makalah
Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan Medan, Januari 2019
PRODUK UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN
Dosen
Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
Rifai/
171201038
HUT
3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hutan
adalah sumber penghasil oksigen bagi dunia. Untuk perannya sebagai produsen
oksigen tersebut, hutan mendapat gelar sebagai paruparu dunia. Hutan juga
penyimpan cadangan air tanah terbesar di dunia. Hutan merupakan rumah bagi
jutaan makhluk hidup. Kehidupan yang berlangsung di dalam hutan menciptakan
berbagai jenis hubungan antara berbagai makhluk hidup yang ada di dalam hutan.
Hutan sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada
bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan
manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan
secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. (UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Hutan
memiliki manfaat ekonomi bagi masyarakat adat dan negara, manfaat itu adalah
hasil hutan dapat dijual langsung atau diolah menjadi berbagai barang yang
bernilai tinggi, menyumbang devisa negara dari hasil penjualan produk hasil
hutan ke luar negeri.
Hierarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan
perundang-undangan yang didasarkan pada dasar bahwa peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum peraturan
perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya. Hierarki
maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan
hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara,
tujuan negara dan sebagainya.
Hutan
dan sumberdaya alam yang ada di dalamnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa
yang sangat penting peranannya dalam mendukung kelangsungan hidup makhluk
ciptaannya di muka bumi. Bagi manusia, keberadaan hutan terutama berkaitan
dengan pemenuhan kepentingan ekonomi melalui pemanfaatan beragam kekayaan alam
yang dikandungnya, seperti lahan, hasil hutan kayu maupun hasil hutan non-kayu.
Mengingat pentingnya peranan ekonomi dari sektor hutan di Indonesia, tidak
heran jika pengaturan Negara terhadap sumberdaya alam ini sudah muncul sejak
zaman kolonial1 , yang diteruskan oleh Pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan
melalui UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan,
kemudian diubah dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, (selanjutnya
disebut UU Kehutanan).
Ketergantungan manusia
terhadap sumberdaya alam (natural resource) telah dimulai sejak kehadiran
manusia pertama di bumi. Ketergantungan tersebut dalam upaya mempertahankan
eksistensinya dan selanjutnya guna peningkatan kesejahteraannya. Akibat
peningkatan populasi dan konsekwensi pemenuhan kebutuhannya (primer, sekunder,
dan tersier), manusia dalam hal ini masyarakat lokal tradisional mulai mencoba
memelihara dan membuat aturan main pemanfaatan sumberdaya agar tidak punah.
Meskipun demikian pengalaman perusakan sumberdaya, misalnya hutan, tidak pernah
terdengar akibat eksploitasi berlebihan dari masyarakat lokal, khususnya
masyarakat adat. Kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia dimulai setelah
proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Maka dengan mengacu pada Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945 pemerintah mulai menata dan membangun pengaturan hukum pengelolaan
hutan yang sesuai dengan kondisi Indonesia yang terdiri sebagai suatu negara yang merdeka dan
berdaulat penuh.
1.2 Rumusan Masalah
1. Definisi atau pengertian Hierarki Perundang
– undangan.
2. Produk Perundang – undangan Kehutanan.
1.3 Tujuan
1. Agar mengetahui pengertian dari Hierarki
Perundang – undangan ,
2. Agar mengetahui undang – undang tentang hutan
dan kehutanan menurut pasal.
BAB II
ISI
2.1 Hierarki Perundang – undangan.
Hierarki peraturan perundang-undangan adalah urutan
sistematis peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi hingga terandah.
Peraturan yang lebih tinggi menjadi sumber dan dasar peraturan-peraturan
dibawahnya. Setiap peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan
diatasnya. Dalam sistem hierarki ini dikenal Stufen Theory yang
secara sistematis mengurutkan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi.
Penerapan teori ini dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai
berikut:
·
Pancasila
Kedudukan Pancasila dalam hirarki ini berada di
tingkat teratas. artinya, pancasila merupakan sumber dari segala
peraturan hukum di Indonesia.
·
UUD '45
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah 4 kali diamandemen
berada dibawah pancasila. Sebagai konstitusi negara, UUD '45
bersumber dari Pancasila dan bersifat umum.
·
Undang-Undang/Perpu
Undang-Undang merupakan aturan pelaksana
undang-undang dasar masih bersifat umum akan tetapi sudah
terkonsentrasi pada satu pokok pengaturan. aturan-aturan ini tidak boleh
bertentangan dengan Undang-undang Dasar. Dalam hal mendesak suatu Undang-Undang
tidak diberlakukan atau dicabut dan belum ada penggantinya, diberlakukanlah
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menghindari
kekosongan hukum. UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 45, dalam hal ini
dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi yang bertugas mengawal UUD '45.
·
Peraturan Pemerintah ( PP )
Peraturan Pemerintah (PP) merupakan aturan pelaksana
undang-undang, sifatnya teknis mengatur lebih rinci bagaimana undang-undang
dilaksanakan. PP tidak boleh bertentangan dengan UU dan UUD '45.
·
PERDA ( Peraturan Daerah )
Aturan hukum produk daerah yang dibuat berdasarkan peraturan perundangan
diatasnya (UU, PP) yang mengatur hal-hal teknis di daerah dan tidak
diatur secara rinci pada peraturan perundangan atau PP.
2.2
Produk Perundang – undangan Kehutanan.
Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor
kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan
kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari. Kehutanan
merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa,
bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan
di Indonesia.
Sektor
kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya
dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku
kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan
hutan, lembaga swadaya
masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani
hutan, dan lain sebagainya.
·
Undang-Undang tentang
Kehutanan
Undang-Undang
merupakan peraturan perundangan yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar
dibandingkan dengan peraturan lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan
perundangan ini masih di bawah TAP MPR dan UUD 1945.
a)
UU No. 32
Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satu tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat dengan
UUPPLH adalah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup
sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ada delapan hak yang diakui dalam
UUPPLH, yaitu: (1) hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak
asasi manusia, (2) hak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, (3) hak akses
informasi, (4) hak akses partisipasi, (5) hak mengajukan usul atau keberatan
terhadap rencana usaha dan atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan
dampak terhadap lingkungan hidup, (6) hak untuk berperan dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, (7) hak untuk melakukan pengaduan akibat dugaan
pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, dan (8) hak untuk tidak dapat
dituntut secara pidana dan perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat.
Untuk
mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, maka salah satu cara yang
diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam pasal 70 adalah dengan
mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Pasal ini menguraikan beberapa peran yang bisa dilakukan oleh
masyarakat, diantaranya pengawasan sosial, memberikan saran pendapat, usul,
keberatan, pengaduan serta menyampaikan informasi dan atau laporan. Dengan
demikian, secara normatif UUPPLH sudah sejalan dengan atau telah mengadopsi
Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992 yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b) UU No.
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan
- Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan
tetap.
- Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak
dibebani hak atas tanah.
- Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak
atas tanah.
- Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat
hukum adat.
- Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan.
- Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
- Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya.
- Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem
penyangga kehidupan.
- Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara
lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat
wisata berburu.
- Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya,
serta jasa yang berasal dari hutan.
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di
bidang kehutanan.
c)
UU No. 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan
hidupnya.
- Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
- Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem
jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial
ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
- Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah
yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk
fungsi budi daya.
- Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan,
pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum
bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
- Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja
penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
Penyelenggaraan
penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional dengan: a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam
dan lingkungan buatan; b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya
alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan c.
terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap
lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
·
Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal
yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah
Undang-Undang. Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan
yaitu:
a)
Peraturan
Pemerintah No 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan.
Perubahan
peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika
pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada
optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara lestari dan
berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan
sebaran yang proporsional.
Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai hutan konservasi,
hutan lindung, dan hutan produksi. Kawasan hutan konservasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan suaka alam, terdiri atas: 1. cagar
alam; dan 2. suaka margasatwa. b. kawasan pelestarian alam, terdiri atas: 1.
taman nasional; 2. taman wisata alam; dan 3. taman hutan raya. c. taman buru. Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas: a. hutan produksi terbatas; b. hutan produksi
tetap; dan c. hutan produksi yang dapat dikonversi.
b)
Peraturan
Pemerintah No 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
- Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan
tetap.
- Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan.
- Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
- Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan
hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah
fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
- Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah
penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan.
- Penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial adalah penggunaan
kawasan hutan yang bertujuan mencari keuntungan.
- Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan
hutan rusak berupa lahan kosong, alangalang, atau semak belukar untuk
mengembalikan fungsi hutan.
- Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali
hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat
penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan
peruntukannya.
c)
Peraturan
Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (PP 27/2012). PP ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 48 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor
5285. PP 27/2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009),
khususnya ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 41. PP 27/2012 mengatur dua
instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian
lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin
Lingkungan.
Dalam PP
27/2012 mengatur hubungan (interface) antara izin lingkungan dengan proses
pengawasan dan penegakan hukum. Pasal 71 dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan
ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan yang
melanggar kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53. Secara umum,
dapat disimpulkan bahwa sasaran dari terbitnya PP 27 Tahun 2012 ini adalah
terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan sasaran mikro dari
terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan
instrument izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas penerapan
instrument amdal dan UKL-UPL (kajian lingkungan hidup) di Indonesia.
Kewajiban
pemegang izin lingkungan juga adalah menaati persyaratan dan kewajiban yang
akan tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin
PPLH). Izin PPLH diterbitkan pada tahap operasional sedangkan Izin Lingkungan
adalah pada tahap perencanaan. IZIN PPLH antara lain adalah: izin pembuangan
limbah cair, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin dalam
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan izin pembuangan
air limbah ke laut (Penjelasan Pasal 48 ayat (2) PP 27/2012). Hal positif
lainnya dalam PP 27 Tahun 2012 ini adalah dengan diberikannya pengaturan yang
tegas, bahwa PNS di instansi lingkungan hidup, dilarang menyusun amdal maupun
UKL-UPL. Ketentuan ini dirancang sebagai upaya untuk menjaga akuntabilitas
amdal maupun UKL-UPL sebagai kajian ilmiah yang harus bersih dari segala bentuk
intervensi kepentingan kelompok atau golongan.
·
Peraturan Perundangan
Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan.
Perturan perundangan lainnya selain Undang-Undang
(UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terdapat peraturan menteri, peraturan
bersama, peraturan daerah, dan lain-lain. Di bawah ini adalah peraturan
perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan
Kehutanan di Indonesia.
a)
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 511 Thun 2011
Tentang Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai.
Daerah aliran sungai (DAS) dapat dipandang sebagai sistem alami
yang menjadi tempat berlangsungnya proses-proses biofisik-hidrologis maupun
kegiatan sosial-ekonomi dan budaya masyarakat yang kompleks. Kerusakan kondisi
hidrologis DAS sebagai dampak perluasan lahan kawasan budidaya dan pemukiman
yang tidak terkendali, tanpa memperhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah dan
air seringkali menjadi penyebab peningkatan erosi dan sedimentasi, penurunan
produktivitas lahan, percepatan degradasi lahan, dan banjir.
Kegiatan-kegiatan
perencanaan, implementasi, dan monitoring dan evaluasi pengelolaan bisa
terselenggara dengan suatu bingkai sistem kelembagaan. Gambar 3 menunjukkan
bahwa proses perencanaan pengelolaan DAS diawali dengan proses karakterisasi
DAS. Dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.42/Menhut-II/2009 tentang Pola
Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu, disebutkan
bahwa salah satu pertimbangan dalam analisis masalah pengelolaan DAS adalah
karakteristik biofisik dan sosial budaya. Hasil karakterisasi dapat digunakan
untuk menentukan klasifikasi DAS dalam kategori yang ”dipulihkan” atau yang
”dipertahankan” daya dukungnya.
b) Peraturan Menteri Kehutanan No 12 Tahun 2009 Tentang
Pengendalian Kebakaran Hutan.
Dalam
Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan, berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.
- Kebakaran hutan adalah suatu keadaan dimana hutan dilanda api
sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan atau hasil hutan yang menimbulkan
kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan.
- Pengendalian kebakaran hutan adalah semua usaha, pencegahan,
pemadaman, pengananan pasca kebakaran hutan dan penyelamatan.
- Pencegahan kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan atau
kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya
kebakaran hutan.
- Pemadaman kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan atau
kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar
hutan.
KESIMPULAN
Kesimpulan
1.
Hutan dalam pengertian fisik adalah suatu kesatuan ekosistem
berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2.
Kebijakan pembangunan kehutanan di Indonesia diawali pada
tahun 1957 yang ditandai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun
1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 169) tentang Penyerahan urusan bidang
kehutanan kepada Daerah Swatantra Tingkat I.
3.
Pemberian
akses atas informasi tentang pengelolaan lingkungan juga merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari aspek peran serta masyarakat dalam pengelolaan
lingkungan hidup
4.
Dalam
peran serta masyarakat dengan pola hubungan konsultatif antara pihak pengambil
keputusan dengan kelompok masyarakat yang berkepentingan beserta anggota
masyarakat lainnya yang mempunyai hak untuk didengar pendapatnya dan untuk
diberi tahu, dimana keputusan terakhir tetap berada di tangan pembuat keputusan
tersebut.
5.
Hal
positif lainnya dalam PP 27 Tahun 2012 ini adalah dengan diberikannya
pengaturan yang tegas, bahwa PNS di instansi lingkungan hidup, dilarang
menyusun amdal maupun UKL-UPL
DAFTAR
PUSTAKA
Edorita. 2011. Peran Serta Masyarakat Terhadap Lingkungan Menurut
Uu No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jurnal Ilmu Hukum 4 (1) : 1-2.
Kumala. 2018. Implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang (Studi Ketentuan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan
Perkotaan Di Kota Tanjungpinang Tahun 2016). Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji
Tanjungpinang.
Paimin., Irfan., Budi Pramono., Purwanto., Dewi Retna Indrawati.
2012. Sistem Perencanaan Pengelolaaan
Daerah Aliran Sungai. Pusat Penelitian Dan Pengembangan Konservasi Dan
Rehabilitasi. Bogor.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar